Klasifikasi Tingkatan Sanksi

Tingkat I

Peringatan Ringan

Pelanggaran etika minor yang belum merusak sistem gameplay inti pemain lain, seperti spam, capslock berlebihan, salah saluran chat, atau perdebatan kecil yang tidak mengandung unsur kebencian mendalam.

Warn Kick Mute 1 Menit - 15 Menit
Tingkat II

Peringatan Sedang

Tindakan yang menimbulkan kerugian langsung bagi pemain lain atau mengganggu kenyamanan publik, seperti griefing area luar, trolling claim, provokasi toksik berulang, TP-Kill ilegal, atau rangkaian redstone lag.

Mute 1 - 24 Jam Banned 1 - 3 Hari Banned 3 - 14 Hari
Tingkat III

Peringatan Berat

Pelanggaran kritis terhadap stabilitas dan integritas server, mencakup Hacked Client (Cheat), duplikasi item, doxing data pribadi, SARA frontal, penipuan uang nyata (RMT), atau chargeback donasi toko resmi.

Banned 1 hari - 30 Hari Banned Permanen Banned Permanen (IP)
Bagian I: Aturan Peringatan Ringan
Pasal 1: Ketertiban Obrolan & Chat Publik
Peringatan Ringan
  • 1
    Spam & Flood Obrolan: Dilarang mengirimkan pesan berulang secara cepat, karakter acak tanpa makna, atau menumpuk baris teks yang membuat layar obrolan pemain lain tertutup.
  • 2
    Penggunaan Huruf Kapital Berlebihan: Dilarang menggunakan CAPSLOCK penuh secara terus-menerus di chat global publik.
  • 3
    Bahasa & Perdebatan Minor: Gunakan bahasa yang sopan dan wajar. Dilarang memancing perdebatan kusir tidak bermakna di saluran umum global; gunakan perintah /msg atau /tell untuk obrolan pribadi.
Punishment: Official Warn → Mute Berdurasi (15 Menit - 2 Jam).
Pasal 2: Promosi Ringan & Jual Beli Chat In-Game
Peringatan Ringan
  • 1
    Spam Iklan Toko / Jual Beli: Promosi toko pemain atau trade item in-game dibatasi maksimal 1 kali setiap 5 menit di chat publik agar tidak menenggelamkan obrolan antar-pemain.
  • 2
    Promosi Media Pribadi: Promosi channel YouTube atau live streaming pribadi hanya diperkenankan apabila sedang memainkan server VeastSMP dan tidak membagikan link secara agresif (maksimal 1x per sesi live).
Punishment: Teguran Lisan → Official Warn → Mute Berdurasi 1 Jam.
Bagian II: Aturan Peringatan Sedang
Pasal 3: Toksisitas, Pelecehan, & Peniruan Identitas
Peringatan Sedang
  • 1
    Perilaku Toksik & Provokasi: Dilarang menghina orang tua, melontarkan umpatan kasar secara berulang, merendahkan pemain baru, atau sengaja memicu keributan antar-faction/klan di obrolan publik.
  • 2
    Pelecehan Verbal: Dilarang mengirimkan pesan rayuan tidak pantas bernada cabul, pelecehan seksual, atau mengintimidasi kenyamanan pemain lain.
  • 3
    Peniruan Identitas (Impersonation): Dilarang menggunakan skin, nick samaran, atau bio yang menyerupai jajaran Owner, Co-Owner, Administrator, atau staf VeastSMP untuk memperdaya pemain lain.
Punishment: Mute Berdurasi (12 Jam - 24 Jam) → Banned Berdurasi 3 Hari jika diulangi.
Pasal 4: Griefing Wilayah, Claim Trolling, & TP-Trap
Peringatan Sedang
  • 1
    Pelanggaran Area Terproteksi: Dilarang merusak bangunan, mencuri hewan, atau menjarah chest di dalam wilayah yang sudah dilindungi izin klaim sah pemain lain melalui metode celah apapun.
  • 2
    Claim Trolling & Pengepungan: Dilarang membuat border klaim yang sengaja mengurung base pemain lain agar target tidak dapat memperluas wilayah klaim atau keluar dari kediaman mereka.
  • 3
    Teleport Trap & Killing Ilegal (TP-Trap): Dilarang mengirimkan permintaan teleportasi (/tpa) dengan niat menjebak pemain lain ke dalam jebakan lava, jurang, atau perangkap mati instan.
  • 4
    Fasilitas Publik: Dilarang merusak sarana umum server (jalan warp publik, nether highway bersama) atau menumpahkan lava/air sembarangan di sekitar area spawn.
Punishment: Rollback area kerusakan + Hukuman Jail 1 - 3 Hari + Banned Berdurasi (3 - 14 Hari).
Pasal 5: Pembebanan Kinerja Server & Lag Machine
Peringatan Sedang
  • 1
    Rangkaian Redstone Ekstrem: Dilarang menyalakan loop clock redstone cepat tanpa henti, piston beruntun, atau mesin otomatis yang tidak dipasangi saklar pemutus daya (on/off) saat pemain meninggalkan base atau sedang offline.
  • 2
    Mob Hoarding & Entity Cramming: Dilarang menumpuk mob, hewan ternak, armor stand, atau minecart dalam jumlah ratusan pada 1 chunk yang memicu penurunan kestabilan Tick Per Second (TPS) server.
Punishment: Penghapusan mesin/mob seketika tanpa kompensasi + Warn ke-2 + Banned Berdurasi 3 Hari.
Bagian III: Aturan Peringatan Berat
Pasal 6: Penggunaan Cheat & Hacked Client
Peringatan Berat
  • 1
    Modifikasi Ilegal & Client Cheat: Dilarang keras menggunakan client pihak ketiga atau injector yang memberikan kemampuan di luar batas manusia normal seperti Killaura, Fly, Speed, Reach, Auto-Totem, Baritone, Timer, Nuker, Freecam, atau Auto-Clicker di atas batasan wajar.
  • 2
    X-Ray Mod & Resource Pack Tembus: Dilarang menggunakan texture transparan, cave finder, outline chams, atau modifikasi X-Ray untuk mendeteksi bijih tambang (ores), chest tersembunyi, atau spawner.
  • 3
    Penolakan Pemeriksaan (Screen Share / SS): Pemain yang terdeteksi oleh sistem anticheat wajib menuruti proses Screen Share Discord dari staf. Memutuskan sambungan secara sengaja, menolak, atau menghapus riwayat folder game sebelum pemeriksaan berakibat sanksi penuh setara pengguna cheat.
Punishment: Banned Permanen IP & Hardware ID + Reset total seluruh inventori dan claim.
Pasal 7: Eksploitasi Bug Server & Duplikasi Aset
Peringatan Berat
  • 1
    Duplikasi Item & Mata Uang (Dupe): Dilarang keras menduplikasi item langka, uang in-game, coins, atau rank dengan menyalahgunakan crash chunk, nether portal, atau kelemahan plugin.
  • 2
    Kewajiban Melaporkan Celah Keamanan: Setiap bug kritis wajib dilaporkan kepada staf melalui tiket bantuan Discord. Menyimpan rahasia bug untuk kepentingan pribadi atau membagikannya ke pemain lain dianggap sebagai upaya perusakan integritas game.
  • 3
    Glitch Tembus Dinding / Wilayah: Dilarang mengeksploitasi glitch block rendering (misal boat glitch, enderpearl, piston) untuk menembus world border atau claim yang sedang terkunci.
Punishment: Banned Berdurasi 30 Hari hingga Banned Permanen + Rollback akun penadah hasil duplikasi.
Pasal 8: Transaksi Ilegal (RMT), Scam Uang, & Chargeback
Peringatan Berat
  • 1
    Real Money Trading (RMT) Liar: Dilarang memperjualbelikan koin server, claim blocks, item game, atau akun pemain menggunakan uang riil (Rupiah/E-Wallet/Pulsa) di luar webstore resmi VeastSMP.
  • 2
    Penipuan Scamming Terencana: Menipu transaksi pertukaran item bernilai tinggi yang telah disepakati kedua belah pihak secara tertulis di chat publik merupakan pelanggaran berat.
  • 3
    Chargeback Fraud: Menarik kembali atau membatalkan dana donasi secara sepihak setelah item rank atau coins masuk ke akun in-game akan langsung berujung pada penutupan akses akun secara permanen.
Punishment: Banned Permanen Akun & IP + Blacklist dari seluruh layanan VeastSMP.
Bagian I: Aturan Discord Tingkat Ringan
Pasal 1: Penggunaan Saluran Obrolan Sesuai Topik
Peringatan Ringan
  • 1
    Kesesuaian Saluran (Channel Guidelines): Kirimkan pesan pada channel yang tepat. Dilarang menjalankan perintah command bot di saluran #general-chat; gunakan saluran khusus #bot-command yang telah disediakan.
  • 2
    Media & Meme: Gambar, video komedi, atau meme wajib dikirimkan ke dalam saluran #media agar tidak mengganggu arus diskusi teks utama.
  • 3
    Spam Stiker & GIF: Dilarang membanjiri ruang obrolan dengan rentetan stiker berurutan atau GIF berukuran besar secara masif.
Punishment: Official Warn → Timeout Berdurasi (15 Menit - 1 Jam).
Bagian II: Aturan Discord Tingkat Sedang
Pasal 2: Etika Voice Channel, Mention, & Provokasi
Peringatan Sedang
  • 1
    Penyalahgunaan Tag / Mention: Dilarang spam mention member, ghost pinging (mengetag lalu menghapus pesan), atau mention role @Staff / @Everyone tanpa keperluan mendesak.
  • 2
    Etika Saluran Suara (VC): Dilarang menyalakan soundboard berulang secara bising, mic earrape, bernyanyi teriak-teriak, atau memutar bot musik bervolume ekstrem yang mengganggu obrolan anggota lain.
  • 3
    Drama Komunitas: Dilarang membawa masalah pribadi atau konflik eksternal dari server lain ke dalam Discord VeastSMP untuk memicu keributan publik.
Punishment: Server Mute/Deafen VC → Timeout Berdurasi (12 Jam - 24 Jam) → Kick dari Discord.
Pasal 3: Prosedur Tiket Bantuan & Sikap Terhadap Staf
Peringatan Sedang
  • 1
    Penyalahgunaan Tiket (Troll Ticket): Tiket hanya dibuka untuk kendala akun, transaksi toko, dan laporan pelanggaran. Membuka tiket untuk lelucon atau spam akan berakibat pencabutan akses fitur tiket.
  • 2
    Keaslian Alat Bukti: Saat melaporkan player, wajib melampirkan video atau screenshot utuh tanpa potongan/editan. Mengirimkan bukti rekayasa akan membalikkan hukuman kepada pelapor.
  • 3
    Banding Hukuman (Appeal): Pengajuan banding hanya boleh diajukan satu kali melalui formulir resmi. Dilarang meneror staf melalui direct message (DM) pribadi mengenai pembukaan sanksi.
Punishment: Penutupan paksa tiket + Pemblokiran akses tiket bantuan + Banned Discord Berdurasi 7 Hari.
Bagian III: Aturan Discord Tingkat Berat
Pasal 4: Konten NSFW, Doxing, & Keamanan Komunitas
Peringatan Berat
  • 1
    Konten Terlarang & NSFW: Dilarang keras mengirim gambar, video, gif, link, atau stiker berbau pornografi, mutilasi fisik (gore), ataupun hal menjijikkan lainnya di seluruh saluran teks server.
  • 2
    Penyebaran Data Pribadi (Doxing): Dilarang menyebarkan identitas asli orang lain seperti nama lengkap, foto pribadi, alamat rumah, nomor handphone, atau kontak keluarga tanpa persetujuan sah dari pemiliknya.
  • 3
    Penyebaran Link Phising & Malware: Dilarang membagikan link penipuan generator Discord Nitro palsu, file berekstensi mencurigakan (.exe, .bat), token grabber, atau link yang membahayakan akun pengguna.
  • 4
    Promosi Server Luar Liar: Dilarang mengirimkan undangan link discord server lain ke saluran publik maupun menyebarkannya secara masif melalui pesan pribadi (DM) ke member server VeastSMP.
Punishment: Banned Permanen langsung dari Discord Server tanpa toleransi unban.